Anak
merupakan penerus bangsa, saya senada dengan slogan tersebut. Anak menjadi salah
satu dimensi penting dalam membangun sebuah bangsa. Seorang bangsa yang baik
akan melahirkan generasi penerus yang baik, tidak lain tidak bukan seorang
anak. Anak, seperti salah satu
pengertiannya dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), yaitu orang yang
berasal dari atau dilahirkan di suatu negeri maupun daerah. Jika saya berbicara
tentang anak, disini saya berbicara anak-anak dari sabang hingga merauke.
Anak-anak yang berasal dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Anak-anak
yang terlahir dalam lingkungan keluarga yang harmonis, anak-anak yang terlantar
di rumah-rumah penampungan anak, anak-anak yang berada di jalanan, anak-anak penyandang disabilitas, dan
anak-anak korban kekerasan hingga pelecehan seksual juga anak-anak yang masih
dalam kandungan sesuai dengan pengertian anak dalam undang-undang
perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
|
Sumber : http://www.suarakarya.id/ |
Berbicara
mengenai anak, tentunya masih hangat dalam ingatan kita mengenai kasus kekerasan
terhadap seorang anak yang dilakukan oleh Ibu angkatnya beberapa bulan lalu. Kasus
tersebut membuka kembali catatan anak bangsa dalam tindak pidana kekerasan hingga
menewaskan seorang anak kecil dalam rumahnya sendiri yang seharusnya menjadi
tempat dia berlindung. Lalu, dari kasus
ini menuai berbagai kecaman, cacian, sekaligus keprihatinan berbagai kalangan,
terlebih lagi orang tua terhadap perlindungan anak. Saya berpikir, apa yang
salah dari negeri kita? Ketika kasus ini menguap di berbagai media massa
menjadi rapor merah untuk perlindungan anak. Belum lagi jika kita menoleh ke
belakang, kasus yang cukup membuat miris semua orang tua, pelecehan seksual di
institusi pendidikan terkemuka. Kasus ini menarik perhatian semua orang terhadap
pentingnya perlindungan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di
lingkungan sekolah.
Lalu, apa
yang salah dengan perlindungan anak di negara kita? Jika kita berbicara payung
hukum perlindungan anak sudah jelas tertuang dalam Undang-Undangn Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin setiap warga negaranya,
termasuk perlindungan terhadap hak anak
yang merupakan hak asasi manusia. Seperti yang dikutip dalam pasal 1,
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dimana kewajiban kita semua untuk
bersama-sama meciptakan perlindungan terhadap anak bukan hanya lembaga-lembaga
perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan
Anak, Organisasi Nirlaba Perlindungan Anak atau Komnas HAM yang turut andil ketika kasus kekerasan terhadap anak-anak
yang mulai mencuat. Payung hukum yang jelas seharusnya juga diikuti dengan
implementasi yang efektif hingga membuat tidak adanya kriminalitas terhadap anak.
|
Sumber : lucianancy.files.wordpress.com |
Bukankah negara juga harus menjamin
perlindungan terhadap anak-anak terlantar? Seperti bunyi pasal 33 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.” Kita tidak boleh menutup mata terhadap anak-anak
jalanan yang setiap hari menggantungkan hidup pada jalanan, mereka tetaplah
anak yang harus diperhatikan dan diberi wadah untuk dapat berkreatifitas dan
hidup seperti layaknya seorang anak. Mengenai anak jalanan, teringat saya pada
suatu komunitas peduli anak-anak jalanan di kota tempat saya menuntut ilmu
sekarang. Dengan berbekal empati dan simpati melihat banyaknya anak jalanan,
komunitas tersebut melakukan kegiatan seperti mengajar anak-anak jalanan,
berbagi ilmu dengan mereka yang notabene banyak putus sekolah dan komunitas
tersebut berkembang hingga disetiap kota ada. Mungkin pemerintah kita perlu
meniru bagaimana setiap kota perlunya suatu lembaga atau wadah yang menjamin perlindungan
terhadap anak-anak, bahkan bukan hanya menjamin namun juga mengurus anak-anak
yang terlantar. Agar mereka memiliki kehidupan dan pendidikan yang layak.
|
Sumber : laguanakindonesia.com |
Sedikit catatan saya diatas yang ingin saya tuangkan mengenai berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini di negara kita. Mungkin tidak membuahkan solusi kreatif mengenai permasalahan perlindungan anak. Namun, saya berharap dapat membuka mata kita semua mengenai kesadaran kita terhadap perlindungan anak, minimal di lingkungan tempat tinggal. Bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan anak hingga pelecehan seksual terhadap anak terjadi pada salah satu anggota keluarga kita atau orang yang terdekat dengan kita. Untuk kalian yang ingin menuangkan tulisan kalian mengenai perlindungan anak, info lengkapnya bisa dilihat di
SOS Childrens Villages Indonesia
|
Sumber : http://www.sos.or.id/media/berita/kompetisi-blog-catatan-anak-bangsa |