Wednesday, August 19, 2015

Catatan Anak Bangsa : Save Children Save Nation

Anak merupakan penerus bangsa, saya senada dengan slogan tersebut. Anak menjadi salah satu dimensi penting dalam membangun sebuah bangsa. Seorang bangsa yang baik akan melahirkan generasi penerus yang baik, tidak lain tidak bukan seorang anak. Anak, seperti  salah satu pengertiannya dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), yaitu orang yang berasal dari atau dilahirkan di suatu negeri maupun daerah. Jika saya berbicara tentang anak, disini saya berbicara anak-anak dari sabang hingga merauke. Anak-anak yang berasal dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Anak-anak yang terlahir dalam lingkungan keluarga yang harmonis, anak-anak yang terlantar di rumah-rumah penampungan anak, anak-anak yang berada di jalanan, anak-anak penyandang disabilitas, dan anak-anak korban kekerasan hingga pelecehan seksual juga anak-anak yang masih dalam kandungan sesuai dengan pengertian anak dalam undang-undang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Sumber : http://www.suarakarya.id/

Berbicara mengenai anak, tentunya masih hangat dalam ingatan kita mengenai kasus kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh Ibu angkatnya beberapa bulan lalu. Kasus tersebut membuka kembali catatan anak bangsa dalam tindak pidana kekerasan hingga menewaskan seorang anak kecil dalam rumahnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat dia berlindung.  Lalu, dari kasus ini menuai berbagai kecaman, cacian, sekaligus keprihatinan berbagai kalangan, terlebih lagi orang tua terhadap perlindungan anak. Saya berpikir, apa yang salah dari negeri kita? Ketika kasus ini menguap di berbagai media massa menjadi rapor merah untuk perlindungan anak. Belum lagi jika kita menoleh ke belakang, kasus yang cukup membuat miris semua orang tua, pelecehan seksual di institusi pendidikan terkemuka. Kasus ini menarik perhatian semua orang terhadap pentingnya perlindungan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah.

Lalu, apa yang salah dengan perlindungan anak di negara kita? Jika kita berbicara payung hukum perlindungan anak sudah jelas tertuang dalam Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin setiap warga negaranya, termasuk  perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Seperti yang dikutip dalam pasal 1, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dimana kewajiban kita semua untuk bersama-sama meciptakan perlindungan terhadap anak bukan hanya lembaga-lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Anak, Organisasi Nirlaba Perlindungan Anak atau Komnas HAM yang turut andil ketika kasus kekerasan terhadap anak-anak yang mulai mencuat. Payung hukum yang jelas seharusnya juga diikuti dengan implementasi yang efektif hingga membuat tidak adanya kriminalitas terhadap anak.  


Sumber : lucianancy.files.wordpress.com

Bukankah negara juga harus menjamin perlindungan terhadap anak-anak terlantar? Seperti bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Kita tidak boleh menutup mata terhadap anak-anak jalanan yang setiap hari menggantungkan hidup pada jalanan, mereka tetaplah anak yang harus diperhatikan dan diberi wadah untuk dapat berkreatifitas dan hidup seperti layaknya seorang anak. Mengenai anak jalanan, teringat saya pada suatu komunitas peduli anak-anak jalanan di kota tempat saya menuntut ilmu sekarang. Dengan berbekal empati dan simpati melihat banyaknya anak jalanan, komunitas tersebut melakukan kegiatan seperti mengajar anak-anak jalanan, berbagi ilmu dengan mereka yang notabene banyak putus sekolah dan komunitas tersebut berkembang hingga disetiap kota ada. Mungkin pemerintah kita perlu meniru bagaimana setiap kota perlunya suatu lembaga atau wadah yang menjamin perlindungan terhadap anak-anak, bahkan bukan hanya menjamin namun juga mengurus anak-anak yang terlantar. Agar mereka memiliki kehidupan dan pendidikan yang layak.


Sumber : laguanakindonesia.com

Sedikit catatan saya diatas yang ingin saya tuangkan mengenai berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini di negara kita. Mungkin tidak membuahkan solusi kreatif mengenai permasalahan perlindungan anak. Namun, saya berharap dapat membuka mata kita semua mengenai kesadaran kita terhadap perlindungan anak, minimal di lingkungan tempat tinggal. Bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan anak hingga pelecehan seksual terhadap anak terjadi pada salah satu anggota keluarga kita atau orang yang terdekat dengan kita. Untuk kalian yang ingin menuangkan tulisan kalian mengenai perlindungan anak, info lengkapnya bisa dilihat di  SOS Childrens Villages Indonesia

Sumber : http://www.sos.or.id/media/berita/kompetisi-blog-catatan-anak-bangsa